Parepare, Portal — Anggota DPRD Parepare periode 2019-2024 resmi mengakhiri masa tugasnya dengan capaian yang membanggakan.
Selama lima tahun masa jabatannya, DPRD Parepare berhasil menuntaskan sejumlah produk hukum daerah, termasuk 52 peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, merincikan pencapaian tersebut di sela-sela rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Parepare periode 2024-2029 pada Senin (2/9/2024).
“Dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, dalam pembentukan produk hukum daerah yang terdiri dari pembentukan peraturan daerah, peraturan DPRD, dan penetapan keputusan ketua dan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, kami telah menyelesaikan sejumlah produk hukum,” ujar Kaharuddin Kadir.
Menurut Kaharuddin, selama periode September 2019 hingga Agustus 2024, DPRD Parepare telah menghasilkan:
– 52 Peraturan Daerah
– 4 Peraturan DPRD
– 106 Keputusan DPRD
– 25 Keputusan Pimpinan DPRD
– 8 Rekomendasi
Rincian produk hukum daerah per tahun adalah sebagai berikut:
1. September-Desember 2019: 4 Perda, 3 Peraturan DPRD, 8 Keputusan DPRD, 3 Keputusan Pimpinan DPRD
2. Tahun 2020: 9 Perda, 15 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, 2 Rekomendasi
3. Tahun 2021: 24 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD
4. Tahun 2022: 11 Perda, 1 Peraturan DPRD, 30 Keputusan DPRD, 6 Keputusan Pimpinan DPRD
5. Tahun 2023: 12 Perda, 21 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, 3 Rekomendasi
6. Januari-Agustus 2024: 3 Perda, 8 Keputusan DPRD, 1 Keputusan Pimpinan DPRD, 3 Rekomendasi
Capaian ini menunjukkan produktivitas DPRD Parepare dalam menghasilkan produk hukum daerah selama periode 2019-2024.
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode ini, masyarakat Parepare berharap anggota DPRD periode 2024-2029 dapat melanjutkan kinerja positif dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah.