Ini 9 Larangan yang Harus Dipatuhi ASN Selama Masa Pilkada 2024

Parepare, Portal — Pemerintah telah menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, saat apel pagi yang dirangkaikan dengan deklarasi netralitas ASN menjelang Pilkada Tahun 2024 di halaman Kantor Walikota pada Senin (2/9/2024).

Ia menjelaskan, ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024.

“Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan,” katanya.

Sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan.

Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024 :

1. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2.
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.