4. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. ASN tidak boleh ikut kampanye menggunakan fasilitas negara.
6. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Tidak boleh menghadiri penyerahan dukungan Parpol ke Paslon
8. Tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP.
Ia menjelaskan, Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
“Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Selain itu, mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.