“DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan perda, penyusunan anggaran, dan pengawasan,” tegas Akbar Ali, mengutip pesan Mendagri.
“Diharapkan anggota DPRD dapat mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau lembaga,” tambahnya.
Dengan hak-hak yang dimiliki seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, DPRD diharapkan dapat menjadi penyeimbang yang efektif bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat lebih bersinergi dengan pemerintah, fokus pada program pro-rakyat, percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Akbar Ali.
Pelantikan ini membuka babak baru dalam dinamika politik Kota Parepare. Dengan semangat baru dan tanggung jawab besar di pundak mereka, 25 anggota DPRD Kota Parepare kini siap mengemban amanah rakyat.
Masyarakat tentunya menaruh harapan besar agar wakil-wakil rakyat ini dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kota Parepare kedepannya.