Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kasus yang terungkap ini melibatkan dua unit BRI di Parepare dan diduga telah merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, mengungkapkan drama penangkapan tersebut kepada wartawan portalinsiden.com pada Selasa (17/9/2024).
“Hari ini kami melaksanakan tahap II dan penahanan terhadap empat tersangka hasil penyidikan Polres Parepare,” ujar Ilham, yang didampingi Kasi Intel Sugiharto.
Para tersangka, lanjut dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.