DPRD Kota Parepare melalui Pokja 3 berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Aset, dan bagian hukum. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif sewa yang lebih adil melalui mekanisme perjanjian kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sementara itu, Rahmania Naim, salah satu pedagang Pare Beach, menyatakan bahwa para pedagang tidak menolak membayar sewa, namun meminta pertimbangan terhadap besaran tarif yang ditetapkan.
“Kami sadar bahwa ada pajak, retribusi, dan sewa. Namun, kami berharap besaran tarif disesuaikan dengan kemampuan kami, karena kondisi pedagang di Pare Beach beragam, ada yang besar dan ada yang kecil,” katanya.
Naim juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan.
“Kami merasa terbebani dengan kebijakan yang datang tiba-tiba tanpa ada tawar-menawar. Jika tidak sanggup membayar, kami diharuskan angkat kaki,” tandasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan akan tercipta solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah maupun para pedagang di kawasan kuliner Pare Beach.