Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (19/9).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas IIA Parepare dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare.
Sebanyak 48 warga binaan mengikuti penyuluhan hukum yang mengangkat tema “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare”.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembekalan khusus bagi peserta Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Standar Nasional.
PLH. Kepala Lapas IIA Parepare, Bahri, membuka acara dan memberikan pengarahan langsung. Sementara itu, Saharuddin, selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Saharuddin menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja. “Pemilik perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja tanpa terkecuali, sedangkan karyawan wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan,” ujarnya.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelayanan optimal kepada warga binaan. “Kami ingin menjamin setiap hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” katanya.
Penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari Prioritas Nasional yang diinstruksikan oleh Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lapas IIA Parepare juga telah menyediakan ruang layanan Pos Bantuan Hukum (Bakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan tentang hak dan kewajibannya, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan, serta membantu mencegah potensi perselisihan hubungan industrial di masa depan.