Pinrang, Portal — Praktik judi sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kegiatan ilegal ini semakin marak terjadi di berbagai desa, memicu keresahan di kalangan warga setempat.
Syarifah, seorang penggiat sosial di Pinrang, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. “Ada pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum sehingga judi sabung ayam ini semakin marak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arena judi sabung ayam juga menjadi tempat berlangsungnya jenis perjudian lain.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa judi sabung ayam seolah-olah telah dilegalkan. “Jangan ada pembiaran. Terkesan tutup mata,” tegas Syarifah.
Ia menyoroti bahwa sikap aparat yang dinilai lunak membuat para pengelola dan pemilik lahan merasa kebal hukum.
Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa penegakan hukum terhadap praktik judi sabung ayam di Pinrang terkesan lemah?
2. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penindakan tegas terhadap para pelaku?
3. Langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif?
Masyarakat Pinrang berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan judi sabung ayam yang kian meresahkan ini.
Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan memberikan dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat.