KPU Sulsel Batasi Dana Kampanye Untuk Pilgub, Rp1 Miliar per Hari

Makassar, Portal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan membatasi pengeluaran dana kampanye Pilgub 2024.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/9/2024). KPU Sulsel membahas kemungkinan membatasi pengeluaran kampanye hingga Rp60 miliar selama 60 hari masa kampanye.

“Ini bukan sekadar memilih pemimpin. Kita sedang membangun sistem yang lebih baik,” tegas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Ahmad Adiwijaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, memberikan bocoran eksklusif.

“Besaran dana kampanye akan ditentukan berdasarkan standar pemasukan Provinsi. Ini akan menjadi patokan bagi para calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adiwijaya menekankan pentingnya tiga jenis laporan dana kampanye:
1. Laporan awal dana kampanye
2. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye

KPU Sulsel juga menetapkan batasan sumbangan yang cukup mengejutkan:
– Sumbangan perseorangan: maksimal Rp75 juta
– Sumbangan badan hukum/swasta: maksimal Rp750 juta