Parepare, Portal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis (03/10/2024) di Hotel Kenari, Kota Parepare.
Dirga Ahmad, narasumber dalam rakor tersebut, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi produk hukum Pilkada. “Aturan-aturan tentang Pilkada bisa menjadi pedoman peserta Pilkada dan masyarakat,” ujarnya.
Rakor yang dihadiri oleh berbagai stakeholder dan elemen masyarakat ini bertujuan untuk menjadikan produk hukum Pilkada Serentak 2024 sebagai acuan dalam pelaksanaan demokrasi di Kota Parepare.
Sementara itu, Ilham H. Muhtar, anggota KPU Kota Parepare, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait produk hukum di lingkup Komisi Pemilihan Umum, pemangku kepentingan, dan masyarakat, baik melalui peraturan maupun keputusan Komisi Pemilihan Umum,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Parepare dapat memahami dan mengimplementasikan aturan hukum yang berlaku, sehingga tercipta proses demokrasi yang adil dan transparan.