Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka dari kalangan akademisi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini mengundang Prof. Hamzah Halim (Dekan Fakultas Hukum Unhas), Prof. H. Syahruddin Nawi (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), dan Prof. M. Syukri Akub (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas) sebagai pembicara utama. Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya peran kejaksaan sebagai pengacara negara dalam sistem peradilan.
“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. Kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan proses kerja jaksa pengacara negara, mulai dari pengumpulan informasi, analisis bukti, penyusunan strategi hukum, hingga representasi di pengadilan. Ia juga menyoroti peran kejaksaan dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
FGD ini dihadiri oleh para asisten, koordinator, kepala seksi, jaksa, dan pegawai lingkup Kejati Sulsel, serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.