Parepare, Portal — Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengungkapkan keprihatinannya terkait rangkap jabatan Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae.
“Kami menilai ada ketidakpatutan pada tahapan penempatan seorang Dewan Pengawas PAM. Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai Dewas, karena akan ada potensi terjadinya konflik kepentingan,” kata Kamaluddin, Rabu (23/10/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34. DPRD Parepare berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini.
Keprihatinan serupa juga disampaikan aktivis Lingkar Hijau, Ricky Khadafi. Ia mempertanyakan objektivitas pengawasan Inspektorat terhadap PAM jika kepala lembaganya sendiri menjabat sebagai Dewas.
“Bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan secara objektif jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” ungkap Ricky.
Iwan Asaad diangkat sebagai Dewas PAM Tirta Karajae pada 28 Agustus 2024. Keputusan akhir terkait evaluasi jabatan ini berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani.