KPU Parepare Sosialisasi Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

“Layanan DPTb ini merupakan langkah KPU Parepare untuk memberikan keluasan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” ujar Kalmasyari.

Ia menekankan bahwa data pemilih adalah jantung Pemilu, sehingga layanan DPTb dinilai penting diketahui oleh khalayak umum.

Kalmasyari menambahkan bahwa layanan DPTb akan terus dilanjutkan dan dibuka dengan empat kategori sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59.

Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih.

“Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya, silahkan pindah memilih dengan layanan DPTb dengan kategori yang ditetapkan,” kata Kalmasyari.

Alur pindah memilih yaitu menyiapkan KTP/KK dan dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan, melakukan pengecekan data pemilih, dan apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan.