Pidsus Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah

– Perbuatan EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10 dimana disebutkan “Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen Kontrak Asli dan BA Serah Terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya.”

– Dan untuk memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, EB menandatangani dokumen antara lain:
• Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pekerjaan Paket Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 tanggal 23 Januari 2023.
• Surat Penetapan Pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 8.092.041.127,- (Delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.