Polda Sulsel Tutup Rapat Hasil Sidang Etik Polisi Penganiaya Mertua

“Kami sempat adu argumen dengan akreditor karena tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ini kesepakatan antara komisi dengan kalapas,” ungkap Wival. Meski akhirnya diizinkan masuk ke Lapas setelah negosiasi, mereka tetap dilarang memasuki ruang sidang.

Eka Saputra, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup para akreditor.

“Sekalipun kami mendapat gambaran bahwa terduga pelanggar mengajukan banding, kami ingin keterbukaan atas isi putusan yang telah disampaikan dalam sidang kode etik. Klien kami juga ingin masuk mendengarkan isi putusan tapi tidak diberikan izin,” keluhnya.

Kasus ini masih berlanjut di ranah pidana dimana Briptu AZ tengah menjalani proses hukum di Polres Pinrang dan telah memasuki tahap dua di kejaksaan.

“Kami berharap sidang kode etik ini bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam penerapan pasalnya. Kami menginginkan terduga dijerat pasal 351 ayat 2, sehingga kita bisa betul-betul mendapat tujuan dari hukum itu sendiri, baik dari sisi kepastian hukum maupun keadilannya,” terang Eka.

Eka menegaskan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Kami percaya Polda Sulsel punya integritas, namun apa yang terjadi hari ini merupakan kekecewaan bagi kami dan klien. Ke depan, kami berharap Polda Sulsel dapat lebih transparan agar kami selaku kuasa hukum korban dapat mendapatkan informasi yang valid dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota Polri yang diduga menganiaya mertuanya sendiri, yang dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Kasus ini juga menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

# Berkali-kali Aniaya Istri dan Mertua

Sidang ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa AZ telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara berulang terhadap istri dan ibu mertuanya.