Parepare, Portal — Polemik muncul di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare terkait dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penjabat bendahara yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun, menyatakan tidak mengetahui perihal dugaan tersebut.
Menurutnya, penempatan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare itu merupakan penugasan dari Penjabat Wali Kota Parepare yang saat itu dijabat Akbar Ali.
“Penempatan PPK dan bendahara tersebut tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Parepare karena SK-nya dikeluarkan oleh Bawaslu provinsi Sulsel,” jelas Zainal.
Ia menambahkan, pihaknya hanya menerima usulan nama dari Pemkot Parepare yang kemudian disetujui Bawaslu Sulsel.
“Yang kami tahu, syaratnya harus ASN dari Pemkot Parepare. Terkait sertifikasinya, itu pertimbangan provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Parepare, Irwan Surya Darmawan menolak berkomentar dan menyatakan akan mengkonfirmasi ulang ke Bawaslu Provinsi.
Berdasarkan Perpres No.21/2021, PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.
Sedangkan untuk bendahara, sesuai Permenkeu No.126/PMK.05/2016 dan Perpres No.7/2016, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi melalui ujian sertifikasi dan pelatihan dari Kementerian Keuangan.