Kajari Parepare menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga.
“Mudah-mudahan dengan diwujudkannya perkaranya untuk RJ hari ini, Kasmawati menjadi sadar dan bisa memberikan atau menafkahi anak-anaknya dengan nafkah yang halal,” ujarnya.
Kasus Kasmawati menjadi bagian dari kesuksesan program RJ di Kejaksaan Negeri Parepare. Dari sembilan perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui jalur RJ, enam di antaranya telah berhasil diselesaikan dengan damai.
“Jadi enam perkara ini sudah didamaikan dan kita masih tetap pantau dalam masa pemulihan untuk RJ ini sendiri,” ungkap Abdillah.
Camat Soreang, Awalludin, menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Tetap akan kita lakukan pengawasan dan edukasi agar masyarakat mencari uang yang halal. Kasian keluarga kita jika yang diberikan dari hasil perbuatan yang haram atau tidak pantas,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi cermin bagaimana sistem hukum dapat menerapkan keadilan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Melalui program RJ, tidak hanya keadilan yang ditegakkan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Penyelesaian kasus ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, di mana proses mediasi dilakukan dalam waktu dua minggu setelah penyerahan tahap 2.
Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari Parepare ini turut dihadiri Kasi Pidum, Andi Baso, Jaksa Penuntut Umum, penyidik, perwakilan Lapas, Camat Soreang, Lurah Bukit Indah, dan RT/RW setempat.