Gandeng Kesbangpol dan FKUB, Lapas Parepare Beri Penyuluhan Kerukunan Umat Beragama

Program ini juga sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan yang merupakan program kerja 100 hari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung ASTA CITA Presiden RI.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, warga binaan tidak hanya memahami pentingnya toleransi selama di dalam lapas, tetapi juga dapat membawa dan menerapkan nilai-nilai tersebut saat kembali ke masyarakat,” pesannya.

Ketua FKUB Kota Parepare, Drs. H. Zainal Arifin, MA dalam paparannya menekankan fungsi kerukunan beragama dalam menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan sejahtera.

Ia memaparkan lima langkah penting mencapai kerukunan beragama, yaitu menghormati kebebasan beragama dan keyakinan orang lain. Melihat perbedaan sebagai kekayaan, bukan pemisah. Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama. Siap membantu sesama tanpa diskriminasi. Menjaga rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama.

“Program penyuluhan ini memiliki beberapa manfaat strategis, termasuk peningkatan pemahaman keberagaman, penguatan moral dan karakter, pencegahan konflik internal, serta pembinaan spiritual warga binaan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menerapkan berbagai strategi seperti dialog interaktif, pemberian modul khusus, dan pelibatan tokoh agama lokal. Untuk menghadapi tantangan seperti tingkat pendidikan yang beragam, digunakan pendekatan visual, audio, dan simulasi yang mudah dipahami.