Parepare, Portal — Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram pada Jumat (22/11).
Barang haram tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir berinisial IQL di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Cattleya Express dari Samarinda pada 17 Oktober 2024.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang membawa paper bag biru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh,” ujar Tarmizi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membawa sabu dari Balikpapan, Kalimantan Timur atas suruhan seseorang berinisial A. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba mengingat posisi strategis Kota Parepare sebagai jalur lintasan darat dan laut.
“Parepare bukan kampung narkoba. Kami memberikan reward bagi masyarakat yang berani melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Arman.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial A yang diduga sebagai dalang pengiriman narkoba tersebut.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode khusus. Sabu-sabu tersebut diblender hingga hancur, kemudian dicampur dengan semen sebelum akhirnya ditanam. Metode ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali.