Parepare, Portal — Kisah dramatis tentang pengampunan terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, di mana seorang tukang ojek berusia 67 tahun, Ahmad Husain, dibebaskan dari jeratan hukum berkat program Restorative Justice (RJ).
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kajari Abdillah pada Selasa (26/11/2024), kasus pencurian yang dilakukan seorang tukang ojek berusia 67 tahun, Ahmad Husain, berakhir dengan haru bahagia.
Proses yang digelar di rumah Restorative Justice ini tidak sekadar menyelesaikan perkara hukum, melainkan membangun jembatan perdamaian antara pelaku dan korban.
Dalam sidang yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah setempat, mulai dari Camat Ujung, Sekcam, Lurah, hingga Ketua RT, Ahmad Husain dihadapkan pada kasus pencurian yang melibatkan dirinya dengan korban bernama Fitri.
Menariknya, korban mengikuti proses persidangan melalui video call karena berada di luar daerah, namun tetap menunjukkan sikap lapang dada.
Proses perdamaian ini mencerminkan filosofi keadilan yang lebih manusiawi. Seluruh kerugian yang dialami korban telah dikembalikan sepenuhnya, dan Fitri dengan tulus memaafkan Ahmad Husain melalui video call.
Momen ini menandai puncak dari serangkaian upaya mediasi yang melibatkan perangkat pemerintah setempat. Dengan penuh haru, Ahmad Husain mengungkapkan penyesalannya.