Kisah Tukang Ojek 67 Tahun Dimaafkan Korban Melalui Keadilan Restoratif

“Syukur sekali bisa dibebaskan. Saya mohon maaf, saya khilaf. Terima kasih kepada korban yang ikhlas dan berbesar hati memaafkan saya,” ujarnya dengan air mata meleleh.

Kajari Abdillah menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi kriteria Restorative Justice. “Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan sudah berusia 67 tahun. Seluruh kerugian telah dikembalikan, dan korban pun ikhlas memaafkan,” ujarnya.

Abdillah menekankan bahwa Restorative Justice bukanlah sekadar cara menghentikan perkara pidana. “Ini tentang mengembalikan keadaan semula, memulihkan hubungan sosial, dan membina kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengajak para pejabat pemerintah untuk proaktif dalam menangani kasus-kasus serupa. “Jika ada warga terlibat tindak pidana, segera komunikasikan dengan penyidik atau jaksa,” ujarnya.

Pesan moral yang disampaikan Kajari sangat mendalam. “Apapun pekerjaan Anda, lebih mulia daripada mencuri,” imbuhnya.

Hal ini menjadi nasihat bijak bagi Ahmad Husain dan masyarakat luas untuk selalu memilih jalan yang benar.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum Indonesia tidak melulu soal hukuman, tetapi juga tentang pembinaan, pengampunan, dan pemulihan martabat manusia.

Restorative Justice membuktikan bahwa ada kekuatan besar dalam pengampunan dan kesempatan untuk memulai kembali.

Perangkat pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, Lurah, hingga Camat, turut berperan penting dalam proses mediasi ini sebagai ujung tombak dalam menjaga keharmonisan sosial dan membantu menyelesaikan konflik secara damai.