Pemerintah Lokal Jadi Kunci Mediasi Konflik di Restorative Justice Kejaksaan

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dalam penanganan perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice yang menghadirkan perangkat pemerintah lokal sebagai fasilitator utama penyelesaian konflik.

Kajari Parepare, Abdillah, menjelaskan bahwa program inovatif ini melibatkan secara aktif pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, serta pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam proses mediasi hukum.

“Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, dengan fokus membangun mediasi efektif antara pelaku dan korban, memperhatikan konteks sosial kemasyarakatan, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana konvensional,” jelasnya.

Ia menyampaikan, peran strategis pemerintah lokal meliputi memfasilitasi pertemuan mediasi, memberikan pemahaman kultural terhadap kasus, serta melakukan pendampingan dan pengawasan pasca proses.

Abdillah juga menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang responsif. “Program diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas, memulihkan hubungan sosial, memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku ringan,” ungkapnya.

Dengan pendekatan restorative justice, Kejaksaan Parepare membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus melalui jalur litigasi yang kaku.