Pimpinan DPRD Parepare Kritik Pj Abdul Hayat

Parepare, Portal — Setelah kritik dari Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, kini giliran Wakil Ketua II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani. Kritik tersebut terkait pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, yang dinilai tanpa dasar kuat dan sarat kepentingan tertentu.

Menurut Yusuf, pencopotan ini menjadi tanda tanya besar, terutama bagi DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota Parepare. Ia juga menyoroti ketidakjelasan alasan pencopotan tersebut.

“Kalau hanya berdasarkan hasil konsultasi dengan staf ahli, saya kira itu tidak cukup kuat. Apalagi jika hanya berdasarkan konsultasi lisan. Bahkan, ada hasil konsultasi dari BPKP yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan Dewas yang dipegang oleh Inspektur APIP,” tegas Yusuf, Sabtu (1/12/2024).

Diduga Cacat Prosedural

Yusuf juga menilai proses pencopotan tersebut diduga cacat prosedural karena tidak melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Asisten II dan Sekretaris Daerah disebut tidak memberikan paraf persetujuan atas keputusan tersebut.

Yusuf menduga pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu yang diduga memiliki agenda terselubung di tubuh PDAM.

Tudingan Penutupan Temuan dan Langgengkan Kekuasaan

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti temuan sebelumnya terkait penyewaan kendaraan yang tidak sesuai regulasi. Temuan ini diungkap oleh Dewas dan dikonfirmasi oleh Inspektorat.

“Patut diduga pencopotan ini bertujuan menutupi permainan oknum di PAM. Saya yakin, masih banyak praktik yang merugikan terjadi di PAM,” kata Yusuf.

Ia juga menilai pencopotan ini merupakan upaya untuk melanggengkan kekuasaan direktur PAM saat ini. “Saya dengar, Dewas yang baru akan dilantik ini akan mengusulkan direktur yang sekarang untuk kembali menjabat. Ini harus dicermati lebih dalam,” tambahnya.

Dorongan untuk Menempuh Jalur Hukum

Yusuf mendorong agar kebijakan pencopotan tersebut dibawa ke jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Pj Wali Kota Parepare.

“Saya berharap ada upaya hukum secara tertulis dengan merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Hal ini penting untuk melawan arogansi pencopotan tersebut,” tegasnya.

Harapan untuk Transparansi

Yusuf juga meminta Pj Wali Kota Parepare untuk mengevaluasi kembali keputusan ini. Menurutnya, Dewas yang dicopot selama ini tidak memiliki catatan buruk dan telah berupaya menekan potensi penyimpangan di perusahaan plat merah tersebut.

“Pak Pj Wali Kota perlu mencermati kembali keputusan ini. Jangan sampai justru menghilangkan pengawasan yang selama ini berjalan baik,” tutup Yusuf.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang transparan dan jelas agar langkah ini tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.