Pengamat Sebut Pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae Bagian Penilaian KPM

Parepare, Portal — Pengamat hukum dan pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menanggapi pemberhentian Dewas PAM Tirta Karajae. Menurut Ilmar, pemberhentian yang dilakukan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani itu sudah tepat.

Prof Ilmar menyebut langkah pemberhentian itu sudah melalui pertimbangan aturan yang berlaku. Ada peraturan pemerintah dan permendagri yang mengatur BUMD. Dirinya menilai Dewas yang dijabat kepala inspektorat itu menimbulkan konflik kepentingan.

“Dasar yang paling memungkinkan untuk melakukan pencopotan itu karena adanya konflik kepentingan. Apalagi yang menjadi anggota Dewas itu kepala inspektorat. Yang mau memeriksa nanti kan inspektorat. Jadi kan pasti sudah konflik kepentingan terjadi. Bagaimana dia memeriksa dirinya sendiri,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Prof Ilmar juga menjelaskan pemberhentian Dewas tersebut bagian dari penilaian kuasa pemilik modal atau Pj Walikota. Tentu Pj Walikota juga tak ingin konflik kepentingan terjadi di BUMD.

“Tentu juga ini penilaian dari kuasa pemilik modal dalam hal ini Pj Walikota. Yang melihat sisi kepentingan agar tidak terjadi conflict of interest itu. Ya makanya kemudian dilakukan pemberhentian,” terang dia.

Dia menegaskan pejabat dengan kewenangan melakukan pemeriksaan tak bisa merangkap sebagai Dewas. Sebab, kata dia, pengawasan akan tidak berjalan objektif jika ada konflik kepentingan.

“Bagaimana mungkin inspektorat mau memeriksa dirinya sendiri sebagai Dewas kalau terjadi sesuatu hal. Kan inspektorat yang memeriksa terlebih dahulu apa yang dikerjakan BUmD. Sebagai kepala inspektorat masa mau memeriksa dirinya sendiri. Tidak mungkinlah,” ungkap Dosen Fakultas Hukum UNHAS itu.