Lebih lanjut dirinya menyebut langkah yang dilakukan oleh Pj Walikota terkait dengan pemberhentian itu sudah tepat. Itu akan menjadi temuan manakala ada proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Bagaimana misalnya terjadi hasil pemeriksaan. Bagaimana dia mau bersikap objektif?. Kan pemeriksaan terhadap dirinya sendiri, itu kan sudah konflik kepentingan. Tidak perlu ada terjadi sesuatu,” tutup dia.
Sebelumnya pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Dewas PAM Tirta Karajae dinilai rawan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.
Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bukan hanya itu, jabatan Dewas yang juga sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.
Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.
Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.