Wakil Ketua DPRD Sebut Pj Walikota Sewenang-wenang dalam Pemberhentian Inspektur Daerah

Parepare, Portal — Wakil Ketua DPRD Parepare, Muh Yusuf Lapanna, mengecam keras tindakan Penjabat Wali Kota Abdul Hayat Gani yang memberhentikan Inspektur Daerah Iwan Asaad. Menurutnya, pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur kesewenang-wenangan.

Yusuf menyoroti dua surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 26 November 2024 tersebut dinilai cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa SK tersebut tidak memiliki izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tidak mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses pemberhentian Iwan Asaad semakin kontroversial setelah sebelumnya telah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Yusuf menilai tindakan Pj Wali Kota telah mencederai tata kelola pemerintahan.

Sebagai langkah lanjut, Yusuf meminta Iwan Asaad untuk melaporkan kasus ini ke Gubernur Sulawesi Selatan. Dirinya juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat terkait dan akan melakukan koordinasi di Kementerian Dalam Negeri.

“SK ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang sangat fatal dan tidak sesuai prosedur,” tegas Yusuf, politisi Partai Gerindra tersebut.

Ironisnya, Iwan Asaad baru mengetahui SK pemberhentiannya seminggu setelah diterbitkan, yakni pada 3 Desember 2024.