Miris! Parepare Catat 70 Dispensasi Perkawinan Anak Sepanjang 2024

Praktik perkawinan anak membawa konsekuensi serius bagi generasi muda. Dalam workshop, para peserta mengidentifikasi sejumlah dampak signifikan, di antaranya peningkatan risiko stunting pada anak, eskalasi angka kemiskinan, gangguan perkembangan psikologis anak, putusnya akses pendidikan, dan risiko kesehatan reproduksi.

“Ada beberapa strategi pencegahan yang telah dirumuskan, seperti gencarkan sosialisasi, dorong pembentukan regulasi daerah khusus, perkuat kemitraan antar instansi terkait, implementasikan mekanisme rekomendasi yang ketat, dan berikan sanksi tegas bagi pelaku perkawinan anak,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ghantarang, Kasubag Pengadilan Agama Parepare, mengungkapkan bahwa tingginya dispensasi perkawinan anak juga dipengaruhi oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yang mengubah batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, sebelumnya 17 tahun.

“Kami menyadari kompleksitas persoalan ini dan terus berupaya melakukan penilaian komprehensif setiap permohonan dispensasi,” katanya.

Kasus perkawinan anak di Parepare membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang perlindungan hak-hak anak. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik yang merusak masa depan generasi muda ini.