PORTALINSIDEN.COM, MAMUJU — Tak terbantahkan memang, bahwa salah satu penyebab terjadinya stunting adalah akibat dari pernikahan dini. Pernikahan bagi wanita yang masih usia remaja dimana usia anak secara fisik dan mental belum matang untuk melangsungkan pernikahan, alat reproduksi wanita yang masih di bawah umur pun belum siap untuk proses kehamilan.
Anak yang menikah diumur masih belia memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan berdampak terhadap kesehatan reproduksi, dan kesehatan psikologi
Pernikahan dini dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:
Anak yang tidak mengetahui konsekuensi seks pra-nikah dapat menyebabkan pernikahan dini.
Kemudian tingkat ekonomi rendah yang menyebabkan ketidak mampuan orang tua membiayai pendidikan anak sehingga anak putus sekolah. Pergaulan bebas juga yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Selain itu adat istiadat perjodohan pun kerap mengharuskan anak menikah pada usia remaja, dan bahkan Remaja yang masih labil dalam pencarian jati diri cenderung ingin mencoba hal baru, termasuk perilaku seksual yang tidak terkontrol. Penelitian yang menerangkan bahwa faktor pendidikan menjadi salah satu penyebab utama maraknya praktek pernikahan diusia belia
Regulasi Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Korelasinya dengan penjelasan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju, menggelar kegiatan yang diberi label “Sosialisasi Pencegahan Perkawinan dan Stunting”
Kegiatan pelaksanaan nya dibagi 2 titik dalam wilayah kabupaten Mamuju. Pelaksanaan pertama dilaksanakan di tiga Kecamatan yakni ; Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat dan Kecamatan Simboro. Kegiatan di tiga titik dilaksanakan pada tanggal 28 September 2024 di Lingkungan Rangas.
Kemudian di titik ke dua dilaksanakan di Kecamatan Tapalang tanggal 02 Desember 2024 dan titik ke tiga digelar di kecamatan Tapalang Barat pada tanggal 03 2024.
Ceremonil kegiatan ini dibuka dengan resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju
Dalam Membacakan laporannya, ketua panitia pelaksana Hj. Nurlela mengutarakan bahwa, Tujuan pencegahan perkawinan anak yaitu untuk : Meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta sikap dan perilaku positif orang tua dalam pola asuh anak, meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan dampak perkawinan usia remaja, mendorong pelibatan komunitas, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam mendukung pencegahan perkawinan usia anak.
Selain itu, lanjut Hj. Nurlela, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini juga yakni meningkatnya pemahaman pengetahuan, sikap dan perilaku orang tua dalam pola asuh anak.
“Dengan digelarnya kegiatan ini tentu kita berharap terwujudnya komitmen bersama dalam mendorong keterlibatan komunitas, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam mendukung pencegahan perkawinan usia anak dan stunting” pungkas Nurlela.
Ditempat terpisah, di ruang kerjanya Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA) Hj. Leniwati ketika jurnalis media ini menyambangi di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini menghadirkan Para Camat, Lurah / Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan forum anak, dan kader PKK setiap kecamatan.
“Untuk pemateri, kami mengundang sejumlah pakar di bidangnya, para tokoh, asisten I dan II Pemerintah Kabupaten Mamuju dan tokoh agama” ujar Leniwati yang juga selaku instruktur di kegiatan ini.
#Penulis : BAR-portalinsiden