Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Stunting Kembali Digelar Dinas PP dan PA

PORTALINSIDEN.COM, MAMUJU–;Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Stunting. Kali ini Kegiatan dihelat di desa Batu pannu Kecamatan Mamuju, tanggal 5 Desember 2024.

Sebagaimana kegiatan sosialisasi pada titik sebelumnya, kegiatan untuk wilayah kecamatan Mamuju ini kembali dibanjiri para peserta berasal dari seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta segenap undangan.

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di kecamatan Mamuju ini para pemateri, panitia kembali menekankan urgensinya kegiatan ini dilaksanakan yang tentunya diharapkan kepada seluruh peserta selaku unsur penting dan sebagai pemerintah di kelurahan dan desa masing-masing dan selaku tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Pada kesempatan kegiatan ini, Kabid PHA ( Pemulihan Hak Anak) Lenniwati kembali menegaskan konsekuensinya Perkawinan usia anak, memiliki risiko yang lebih tinggi ketika hamil dan beresiko besar terhadap kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan berdampak terhadap kesehatan reproduksi, dan kesehatan psikologi

“Ingat jika ada keluarga/orang tua yang mengawinkan anaknya sebelum genap usia 19 tahun baik peria maupun wanita, maka ada sanksi hukum yang harus ditanggung, termasuk penghulu yang mengawinkan anak tersebut” tegas Lenniwati.

Lenniwati kembali mengingatkan para peserta Sosialisasi bahwa, Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Selain itu, ucap Lenni, tujuan dilaksanakan nya kegiatan ini juga yakni agar pemahaman, pengetahuan serta sikap dan perilaku para orang tua lebih meningkat dalam mengasuh putra putrinya.

“Dengan digelarnya kegiatan ini tentu kita berharap ada komitmen terbangun bersama untuk mendorong keterlibatan komunitas, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam mendukung pencegahan perkawinan usia anak dan stunting” pungkas pungkas Lenniwati

Ceremonil kegiatan ini kembali dibuka dengan resmi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju Hj. Masyita.

PENULIS : A’BA