Kejati Sulsel Setujui Tiga Kasus Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian tiga kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Selasa (17/12/2024). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel Agus Salim.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” ujar Agus Salim dalam ekspose yang dihadiri Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan jajaran pejabat kejaksaan lainnya.

Tiga kasus yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Enrekang, dan Wajo. Kasus pertama melibatkan KDRT yang dilakukan oleh Resa (23) terhadap istrinya di Luwu Timur. Kasus kedua adalah penganiayaan oleh Sarif Hidayatullah (23) terhadap seorang remaja di Enrekang, yang merupakan bagian dari konflik antar kelompok pemuda. Kasus ketiga adalah penganiayaan yang dilakukan Muhlis (54) terhadap tetangganya IW (59) di Wajo karena masalah sandal.

Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa para tersangka bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Penyelesaian melalui RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.