10 Orang WBP Lapas Parepare Terima Remisi Khusus Natal 2024

Parepare, Portal — Dalam semangat perayaan Natal yang penuh kedamaian dan harapan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyelenggarakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan menjadi bagian dari program nasional untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan, Rabu 25 Desember 2024.

Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di Indonesia. Di Lapas Parepare, Kepala Lapas Totok Budiyanto, bersama jajaran struktural menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan.

Sebanyak 10 warga binaan Lapas Parepare menerima Remisi Khusus Natal 2024 dengan rincian sebagai berikut :
2 Bulan : 1 orang
1 Bulan 15 Hari : 2 orang
1 Bulan : 6 orang
15 Hari : 1 orang

Para penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, seperti narkotika, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan pelanggaran perlindungan anak.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi adalah simbol penghargaan bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas dedikasi mereka dalam memperbaiki diri. Harapannya, remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, patuh pada hukum, dan siap berkontribusi bagi masyarakat saat kembali ke lingkungan sosial,” ungkap Menteri Agus.