10 Orang WBP Lapas Parepare Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bukti nyata pengakuan atas usaha perbaikan diri yang dilakukan oleh warga binaan.

“Setiap usaha untuk berubah selalu kami apresiasi. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memenuhi hak-hak warga binaan, dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan dan sikap yang lebih baik,” jelas Totok.

Pemberian remisi diatur dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Hal ini mencerminkan integrasi prinsip keadilan sosial dengan tujuan pembinaan yang manusiawi dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Saat ini, Lapas Parepare menampung 605 orang yang terdiri dari 496 narapidana dan 109 tahanan. Dari jumlah tersebut, 10 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi Natal.

Acara diakhiri dengan suasana khidmat melalui nyanyian lagu kebangsaan “Bagimu Negeri” serta sesi foto bersama seluruh jajaran Lapas. Dalam penutupannya, Kepala Lapas Totok Budiyanto menyampaikan pesan harapan.

“Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Semoga tahun yang baru membawa kedamaian, kebahagiaan, dan kemajuan bagi kita semua. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang menekankan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.”

Penyerahan remisi Natal ini menjadi simbol implementasi program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermartabat.