Parepare, Portal — Rencana pelantikan 28 pejabat fungsional oleh Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani pada Jumat (27/12/2024) menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Parepare Suyuti mempertanyakan urgensi pelantikan yang akan dilaksanakan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat wali kota.
“Apa urgensinya untuk dilakukan pelantikan?, dan apakah ada koordinasi dengan Walikota terpilih? Mengingat pejabat-pejabat yang akan dilantik tersebut akan menjalankan program kerja atau visi misi kepala daerah yang baru nantinya,” katanya, Kamis (26/12/2024).
“Seharusnya yang menjadi atensi Pj Walikota di sisa masa jabatannya itu adalah memaksimalkan kinerja setiap SKPD nya, utamanya yang bersentuhan dengan pelayanan. Termasuk memastikan inflasi terkendali di moment Natal dan Tahun baru,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare Adriani Idrus menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki urgensi yang tidak bisa ditunda.
Menurutnya, sebanyak 19 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan S1 harus dilantik menjadi pejabat fungsional sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.
“Pelantikan ini sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para guru ini sudah lama mengajar, namun belum memiliki jabatan fungsional seperti guru ahli pertama dan guru ahli muda karena belum diangkat secara resmi,” jelas Adriani.