Pelantikan Pejabat Fungsional di Masa Transisi, Urgensikah..?

Lebih lanjut, Adriani menerangkan bahwa proses pelantikan pejabat fungsional berbeda dengan pelantikan pejabat struktural. Untuk pejabat fungsional, tidak diperlukan izin khusus dari Kemendagri karena termasuk dalam kategori pembinaan jabatan fungsional. Sementara pelantikan pejabat struktural, kepala sekolah, dan kepala puskesmas membutuhkan proses yang lebih kompleks.

“Untuk pelantikan pejabat struktural, setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN, masih harus dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih sebelum mengajukan izin pelantikan ke Kemendagri,” terangnya.

Selain pelantikan guru, pemerintah kota juga akan melantik pejabat fungsional PTSP. Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di hampir semua daerah, di mana terjadi pengalihan pejabat administrator ke jabatan fungsional sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini sangat mendesak karena menyangkut formasi guru yang harus dipenuhi. Para guru yang akan dilantik ini sudah memenuhi persyaratan, termasuk kualifikasi pendidikan S1 dan persyaratan administrasi lainnya. Pelantikan harus dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2024, khususnya untuk jabatan fungsional perizinan,” tegas Adriani.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Parepare dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar profesional dan penataan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Meski menuai sorotan dari legislatif, BKPSDMD meyakini langkah ini penting untuk menjamin kelancaran pelayanan publik dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Parepare.

Pelantikan 28 pejabat fungsional ini menjadi salah satu kebijakan terakhir yang diambil oleh Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani sebelum masa jabatannya berakhir.