Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatatkan sejumlah capaian signifikan sepanjang tahun 2024.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, Kejati Sulsel melaporkan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara hingga Rp6,4 triliun dan pemulihan keuangan negara senilai Rp37,5 miliar.
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri berhasil menyelidiki 128 perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp91,2 miliar. Dari jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan Rp19,2 miliar.
Di bidang pidana umum, Kejati Sulsel yang ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan Restorative Justice (RJ) mandiri berhasil menyelesaikan 138 perkara, meningkat dari 113 perkara pada tahun 2023.
“Kasus yang diselesaikan didominasi perkara penganiayaan (55 kasus), pencurian (34 kasus), dan penipuan/penggelapan (16 kasus),” ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang melibatkan Pemprov Sulsel dan Kanwil BPN Sulsel sebagai upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen di Sulawesi Selatan.
“Jangan merasa puas atas capaian hari ini, terus meningkatkan kinerja sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi,” pesan Agus Salim kepada jajarannya.
Dari sisi anggaran, Kejati Sulsel berhasil menyerap 93,80% dari total DIPA sebesar Rp330,3 miliar. Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), institusi ini melampaui target dengan realisasi 161,05% atau senilai Rp24,4 miliar dari target Rp15,1 miliar.