Jakarta, Portal — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait status spa dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (3/1), spa tidak lagi dikategorikan sebagai jasa hiburan seperti diskotek dan kelab malam, melainkan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Putusan ini merespons permohonan 22 pemohon yang menggugat Pasal 55 ayat (1) huruf I UU No. 1/2022 tentang HKPD.
Para pemohon sebelumnya merasa dirugikan karena spa dikelompokkan bersama hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan bar, yang menimbulkan stigma negatif.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengklasifikasian spa sebagai hiburan tidak memberikan kepastian hukum atas statusnya sebagai layanan kesehatan tradisional.
MK juga merujuk pada UU Kesehatan dan Permenkes No. 8/2014 yang mengakui spa sebagai perawatan kesehatan tradisional yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.
“Spa merupakan perawatan kesehatan yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya seperti pijat, ramuan, terapi aroma, dan latihan fisik untuk memberikan efek terapi melalui panca indera,” jelas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dengan putusan ini, frasa “mandi uap/spa” dalam UU HKPD dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.