Kejari Parepare Siapkan 4 JPN Dampingi KPU Hadapi Sengketa Pilkada

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menyiapkan empat Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, mengungkapkan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Parepare.

“Empat JPN yang siap mendampingi KPU yakni Abdillah, A Malo Manurung, Riswana, dan Sahrul,” katanya, Selasa (07/01/2025).

Penugasan keempat JPN tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mengawal proses demokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada yang mungkin timbul.

Pendampingan hukum oleh JPN ini diharapkan dapat membantu KPU Parepare dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait hasil Pilkada secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.