Pinrang, Portal — Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang.
Menurut temuan LAPAK, terdapat pungutan tidak resmi untuk cetak KTP sebesar Rp50 ribu, Kartu Keluarga Rp25 ribu, dan Akte Rp50 ribu.
Ketua LSM LAPAK Sulsel, Yus Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang memberikan tarif seperti cetak KTP Rp50 ribu, Kartu Keluarga Rp25 ribu, dan Akte Rp50 ribu,” ungkapnya kepada media, Selasa (07/01/2025).
LSM ini juga mendesak Penjabat Bupati Pinrang untuk mencopot kepala dinas terkait yang dinilai telah mencoreng marwah birokrasi pemerintahan.
Yus Rizal mengancam akan melakukan pelaporan dan aksi ke Polda, Kejati, dan gedung DPRD Provinsi jika kasus ini tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari, membantah keras adanya praktik pungli di instansinya.
“Tidak ada pungli, bahkan sudah berapa kali hal tersebut selalu dihembuskan dan tim saber pungli pun sudah sering turun ke kantor kami dan tidak ada pungli,” tegasnya.
Askari menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif dengan mengadakan pertemuan internal dan memasang pintu elektronik yang dilengkapi CCTV untuk mengawasi aktivitas pelayanan.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pejabat yang terlibat dalam pungutan biaya pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.