JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU di Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024

Jakarta, Portal — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani mendampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, dalam menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang perdananya digelar Kamis (9/1/2025) lalu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kehadiran JPN di Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kejati Sulsel Agus Salim.

Adapun sidang di MK yang telah didampingi dan diikuti persidangannya diantaranya:

1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 09 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S dan Termohon KPU Prov. Sulsel.

2. Sidang Perkara Pilkada Makassar pada Tanggal 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan Termohon KPU Kota Makassar.

3. Sidang Perkara Pilkada Kab. Bulukumba pada Tanggal 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP dan Termohon KPU Kab. Bulukumba