Jakarta, Portal — Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
“Pelantikan ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD,” jelas Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Rifqinizamy juga menambahkan bahwa pihaknya meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi Perpres No. 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah kepada Presiden RI.