Makassar, Portal — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim menggelar sosialisasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Dalam arahannya, Agus Salim menekankan pentingnya pelaporan aktif setiap perkara pidsus melalui aplikasi Simpel Monev Pidsus. “Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” ujarnya.
Kajati Sulsel juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kepercayaan yang diberikan terkait kewenangan penyelidikan kasus korupsi. Ia mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dengan tim Jampidsus yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan bahwa penilaian kinerja satuan kerja dilakukan secara periodik. “Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara,” jelasnya.
Khunaifi menambahkan, untuk laporan bulanan, penilaian mencakup kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan, dan kepatuhan pengisian CMS.