Parepare, Portal — Unit Reskrim Polsek Soreang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33 tahun) atas kasus pencurian CCTV di BTN Graha, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pada 21 Januari 2025 pukul 01.00 WITA.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kamera CCTV tanpa sepengetahuan korban.
Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 600.000. Karena nilai kerugian tergolong ringan, kasus ini akan ditangani sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dilimpahkan ke Penyidik Satuan Samapta Polres Parepare.
Menarik untuk dicatat, pelaku merupakan residivis pencurian, yang menandakan adanya riwayat kejahatan sebelumnya.