Cekcok Soal Pilkada Berakhir Penganiayaan di Maros, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat RJ

Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”. Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali.

Profil Tersangka

Tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kec Marusu, Kab Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.