Pemkot Parepare Tertibkan Bangunan Liar di Pesisir Pantai Sumpang Minangae

Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare langsung mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan liar yang ditemukan di area sedimentasi pesisir pantai Sumpang Minangae pada Sabtu (01/02/2025).

Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, bersama Lurah Sumpang Minangae dan Satpol-PP turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan pembangunan tidak berizin tersebut.

Tim langsung meminta pemilik bangunan untuk membongkar struktur yang baru didirikan.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung turun ke lokasi dan meminta warga melakukan pembongkaran pembangunan yang sudah ada,” tegas Ardiyansyah.

Berdasarkan keterangan di lapangan, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan kering dan garam, bukan sebagai tempat tinggal.

Meski demikian, Camat menegaskan tidak ada toleransi karena kawasan tersebut merupakan aset pemerintah.

“Tidak ada alasan untuk mempertahankan bangunan ini. Pesisir pantai ini adalah aset pemerintah,” katanya.

“Terkait dengan usaha warga, kami akan pikirkan solusinya, apakah nantinya dicarikan tempat lain atau bagaimana. Tapi untuk pembangunan di pantai ini, tidak ada sama sekali izin dari pemerintah kota,” tambah dia.

Pemilik bangunan diberi tenggat waktu hingga esok hari untuk melakukan pembongkaran secara sukarela.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.