Makassar, Portal — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Elly Gwandy (63), terpidana kasus pemerasan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar. Penangkapan dilakukan di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor pada Rabu (5/2/2025).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Elly Gwandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.
“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Soetarmi.
Setelah ditangkap, Elly Gwandy sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Makassar. Terpidana tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Maros pada Kamis (6/2/2025) pukul 22.00 Wita dan langsung dijemput petugas untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Kajati Sulsel Agus Salim mengapresiasi keberhasilan penangkapan ini dan meminta jajarannya terus mengamankan buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel dengan dukungan Tim AMC Kejagung RI sebagai bagian dari program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum.