Kejari Parepare Edukasi Siswa SMPN 12, Dari Mencontek Hingga Hadiah untuk Guru, Mana yang Termasuk Korupsi?

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 12 Parepare, Senin (24/02/2025).

Kegiatan ini fokus pada tema “Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya” sebagai upaya pencegahan dini perilaku koruptif di lingkungan pendidikan.

Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto, yang memimpin penyuluhan bersama Jaksa Sahrul dan Kepala SMPN 12 Parepare Abdul Hafid, memaparkan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Mulai dari perilaku membolos, mencontek, hingga memanipulasi biaya kegiatan sekolah.

“Penyuluhan hukum di sekolah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah perilaku koruptif sejak dini,” ujar Sugiarto.

Dalam sesi tanya jawab, seorang guru, Muslimin, mengajukan pertanyaan menarik tentang status pemberian hadiah dari siswa.

Menanggapi hal tersebut, Sugiarto menjelaskan bahwa pemberian hadiah yang murni berasal dari inisiatif siswa atau orang tua tidak termasuk dalam kategori penyuapan.

Kepala SMPN 12 Parepare, Abdul Hafid, mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada para siswa.

“Kami berharap edukasi ini dapat membentuk generasi yang taat hukum dan terhindar dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Program ini juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai anti korupsi seperti ketaatan terhadap peraturan, kesadaran akan hak dan kewajiban, serta pemahaman tentang tugas dan pengabdian dalam pelayanan publik.