Kejari Parepare Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa untuk Cegah Korupsi dan Mafia Tanah

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar sosialisasi program Jaksa Garda Desa/Kelurahan beserta aplikasinya di Aula Kantor Kecamatan Ujung, Selasa (25/02/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Tanah dan Program Jaksa Garda Desa/Kelurahan dan Aplikasinya di Lingkungan Kecamatan Ujung” ini dihadiri Kajari Parepare, Abdillah, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, Camat Ujung, Yusuf Azis, beserta para lurah dan perangkat kelurahan se-Kecamatan Ujung.

Program ini bertujuan memberantas korupsi dan mafia tanah dengan meningkatkan pengawasan hukum di tingkat kelurahan.

Kajari Parepare, Abdillah, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan keuangan kelurahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana kelurahan, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta memastikan kebijakan di tingkat kelurahan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Abdillah menjelaskan berbagai kewenangan kejaksaan selain melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan berwenang sebagai penuntut umum yang menentukan apakah suatu perkara dapat naik ke pengadilan atau tidak (dominus litis), jaksa pengacara negara, dan eksekutor putusan pengadilan,” jelasnya.

Dia juga mengenalkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang merupakan upaya untuk mengupayakan agar pidana penjara menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian kasus.

Tema pembahasan korupsi dan mafia tanah dipilih karena keduanya saling berkaitan. “Dalam perbuatan-perbuatan mafia tanah itu akan terbentuk suatu tindak-tindak korupsi. Mafia tanah biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki jabatan,” terang Abdillah.

Melalui aplikasi Jaksa Garda Kelurahan, masyarakat dan perangkat kelurahan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, menyampaikan aduan, serta mendapatkan informasi penting terkait regulasi yang berlaku.