Dari sisi proses kode etik, Eka Saputra, yang juga kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap koordinasi.
“Koordinasi ini bertujuan untuk mengajukan pembentukan KKEP Banding agar Briptu AZ segera disidangkan dalam pelanggaran kode etik tingkat banding,” tambahnya.
Tim kuasa hukum berharap Polda Sulsel menangani kasus ini dengan serius dan objektif.
Kuasa hukum korban juga menekankan bahwa pada sidang KEPP tingkat pertama, Briptu AZ telah mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.
Eka Saputra menyatakan agar putusan kali ini sesuai dengan harapan kliennya, mengingat putusan-putusan sebelumnya dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
“Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik tingkat banding untuk memperkuat sanksi PTDH terhadap Briptu AZ,” katanya.