“Sengaja saya hadir langsung untuk mendengarkan dan menjemput aspirasi yang menjadi persoalan hukum di lingkungannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Parepare juga menekankan peran strategis Kejaksaan dalam sistem peradilan.
“Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kejaksaan berwenang sebagai penuntut umum yang menentukan apakah suatu perkara dapat naik ke pengadilan atau tidak (dominus litis), jaksa pengacara negara, dan eksekutor putusan pengadilan,” jelasnya.
Abdillah mengapresiasi masyarakat Kecamatan Bacukiki Barat yang terbilang jarang terlibat dalam perkara hukum.
“Terkait penkum ini, saya mengapresiasi Kecamatan Bacukiki Barat karena rata-rata warganya jarang kami sidangkan. Namun jangan terlena, saya imbau Camat atau lurah untuk sering-sering melakukan sosialisasi kepada warganya agar terhindar dari tindak pidana,” pesannya.
“Jauhi hukum, dengan kenali hukumnya,” tambah Kajari, menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana.
Dalam penerangan hukum tersebut, Kejari Parepare memperkenalkan dua aplikasi inovatif yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi serta tindak pidana lainnya.
Aplikasi pertama adalah Jaksa Garda Desa/Kelurahan, yang dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa dan kelurahan.