Kejari Parepare Kenalkan Aplikasi Siaga Korupsi dalam Penyuluhan Hukum di Bacukiki Barat

“Aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan ini bertujuan agar tidak ada keraguan lagi dalam penanganan pengelolaan keuangan di kelurahan,” jelas Abdillah.

Aplikasi kedua adalah Sippare (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Auto Respon), sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara mudah, cepat, dan transparan.

“Kami juga menyiapkan barcode dari aplikasi Sippare untuk dibagikan kepada warga. Sehingga masyarakat yang mengetahui adanya potensi kerugian negara dapat melaporkan melalui aplikasi Sippare tersebut yang nantinya terhubung dengan admin Kejari Parepare,” terang Kajari.

Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, yang bertindak sebagai pemateri utama, memberikan penjelasan lebih detail mengenai peran kejaksaan dalam pendampingan hukum melalui aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan.

“Kami di sini melakukan pendampingan melalui aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Sugiarto memaparkan fitur-fitur inovatif aplikasi tersebut yang meliputi sistem pelaporan digital, monitoring dana desa secara real-time, dan layanan konsultasi online dengan jaksa pendamping.

Selain itu, Sugiarto juga memberikan pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang, yang didefinisikan sebagai tindakan eksploitasi terhadap orang lain.

Kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejari Parepare di Kecamatan Bacukiki Barat ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan perdagangan orang, sekaligus memperkenalkan inovasi digital dalam bentuk aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan dan Sippare.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan di Kecamatan Bacukiki Barat dapat meningkatkan pemahaman hukum aparatur kecamatan dan menerapkannya dalam pelayanan publik, serta mampu memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayahnya.